Penuhi Hak Kesehatan WBP, Lapas Gladakan Dampingi WBP Jalani Tindakan Operasi Patah Tulang di RSUD Cilacap Sesuai dengan SOP

    Penuhi Hak Kesehatan WBP, Lapas Gladakan Dampingi WBP Jalani Tindakan Operasi Patah Tulang di RSUD Cilacap Sesuai dengan SOP

    Nusakambangan, INFO_PAS – Lapas Kelas IIA Gladakan kembali menunjukkan komitmennya dalam memenuhi hak-hak dasar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), khususnya di bidang kesehatan. Satu orang WBP Lapas Gladakan menjalani prosedur operasi akibat cedera patah tulang di RSUD Cilacap sebagai bagian dari perawatan medis yang telah direncanakan sebelumnya.

    Proses rujukan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter lapas yang merekomendasikan tindakan operasi untuk memastikan pemulihan optimal dan mencegah risiko komplikasi. Petugas kesehatan lapas bersama regu pengamanan melakukan pendampingan langsung sejak proses administrasi rujukan, pemindahan WBP, hingga pelaksanaan tindakan operasi di rumah sakit.

    Kepala Lapas Kelas IIA Gladakan menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak fundamental setiap WBP.

    “Tidak ada pengecualian dalam pemenuhan hak kesehatan. Ketika seorang WBP membutuhkan tindakan medis lanjutan, termasuk operasi, lapas wajib memberikan akses sesuai standar yang berlaku, ” tegas Kalapas.

    Operasi berjalan lancar dan ditangani langsung oleh tim ortopedi RSUD Cilacap. Saat ini WBP tersebut menjalani masa pemulihan pasca operasi dengan monitoring ketat dari tenaga kesehatan lapas. Pemberian obat, perawatan luka, serta kontrol rutin menjadi bagian dari rangkaian pemulihan untuk memastikan kondisi pasien stabil.

    Lapas Gladakan juga menegaskan bahwa seluruh prosedur dilakukan sesuai standar keamanan dan protokol kesehatan, mulai dari pengawalan, asesmen medis, hingga dokumentasi layanan kesehatan sesuai regulasi Pemasyarakatan. Upaya ini menjadi bukti nyata bahwa Lapas Kelas IIA Gladakan terus berkomitmen menjalankan amanat Undang-Undang Pemasyarakatan dalam memberikan pelayanan terbaik, termasuk memastikan bahwa setiap WBP memperoleh hak kesehatan secara layak, manusiawi, dan profesional.

    Muhammad Anas Alfaiq

    Muhammad Anas Alfaiq

    Artikel Sebelumnya

    1. Pembinaan Mental Pegawai Tahun 2025 Resmi...

    Artikel Berikutnya

    Pastikan Makanan Bermutu bagi Warga Binaan,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    KPK Dalami Peran Eks Stafsus Menag, Gus Alex, dalam Kasus Kuota Haji
    Deteksi Dini Narkoba, Lapas Besi Laksanakan Tes Urine bagi WBP Pindahan Baru
    Lapas Kelas IIA Kembang Kuning Jadi Lokasi Penelitian ICJR Terkait Implementasi Pemidanaan an dan Asesmen Terpidana Mati
    Lapas Kelas IIA Kembang Kuning Terima Kunjungan Direktur Penguatan HAM Masyarakat, Komunitas, dan Pelaku Usaha Kementerian HAM RI
    Pembekalan Keterampilan Usaha, Bapas Nusakambangan Latih Klien Membuat Dimsum

    Ikuti Kami