Pendampingan SPPA: Bapas Nusakambangan Dampingi ABH pada Pemeriksaan Polisi

    Pendampingan SPPA: Bapas Nusakambangan Dampingi ABH pada Pemeriksaan Polisi
    Pendampingan ABH Dilakukan di Polresta Cilacap oleh PK Bapas Nusakambangan

    Cilacap, 05 Desember 2025 – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Nusakambangan melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) melaksanakan pendampingan terhadap seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) terkait kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pendampingan dilakukan sebagai bagian dari tahapan awal proses peradilan pidana anak, yakni pada saat pemeriksaan di penyidik Polresta Cilacap. 

    Pendampingan ini merupakan bentuk pemenuhan hak-hak anak sebagaimana diatur dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang mewajibkan kehadiran orang tua atau wali, penasihat hukum, serta Pembimbing Kemasyarakatan selama proses pemeriksaan berlangsung. Kehadiran PK sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, menjamin perlindungan terhadap kepentingan terbaik bagi anak, serta memberikan asesmen awal terkait kondisi psikologis, sosial, dan lingkungan anak. 

    Selama pendampingan, PK berperan memberikan dukungan, membantu menjelaskan hak-hak ABH, serta memastikan anak dapat mengikuti proses pemeriksaan dengan baik tanpa tekanan. Pendampingan juga dilakukan untuk mengawasi agar pemeriksaan berlangsung sesuai prosedur ramah anak dan mempertimbangkan aspek perlindungan anak. 

    Kegiatan pendampingan berjalan dengan tertib dan lancar. Bapas Nusakambangan menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas dan fungsi dalam mendampingi ABH, memberikan layanan profesional, dan memastikan seluruh proses hukum yang melibatkan anak tetap mengedepankan prinsip keadilan restoratif dan perlindungan terhadap hak-hak anak #kemenimipas#guardandguide#infoimipas#pemasyarakatan#bapasnk

    kemenimipas guardandguide infoimipas pemasyarakatan bapasnk
    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Karanganyar Tingkatkan Ketahanan Pangan...

    Artikel Berikutnya

    Penyusunan Renstra 2025–2029, Pegawai Lapas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bapas Nusakambangan Dukung Program Deradikalisasi melalui Ikrar Setia NKRI
    Polri Ungkap Dampak Besar Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar: 965 Warga Meninggal Dunia
    Polisi Bergerak Cepat Tangani Penemuan Mayat di Perairan Cupel–Pengambengan, Identitas Korban Berhasil Diungkap
    Ikrar Setia NKRI, Tiga Napiter Lapas Karanganyar Nusakambangan Kembali Ke Pangkuan Ibu Pertiwi
    Layanan Kunjungan Tatap Muka, Lapas Gladakan Laksanakan Layanan Kunjungan Tatap Muka secara Tertib dan Humanis sesuai dengan Protokol dan SOP

    Ikuti Kami