Cilacap, 05 Desember 2025 – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Nusakambangan melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) melaksanakan pendampingan terhadap seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) terkait kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pendampingan dilakukan sebagai bagian dari tahapan awal proses peradilan pidana anak, yakni pada saat pemeriksaan di penyidik Polresta Cilacap.
Pendampingan ini merupakan bentuk pemenuhan hak-hak anak sebagaimana diatur dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang mewajibkan kehadiran orang tua atau wali, penasihat hukum, serta Pembimbing Kemasyarakatan selama proses pemeriksaan berlangsung. Kehadiran PK sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, menjamin perlindungan terhadap kepentingan terbaik bagi anak, serta memberikan asesmen awal terkait kondisi psikologis, sosial, dan lingkungan anak.
Selama pendampingan, PK berperan memberikan dukungan, membantu menjelaskan hak-hak ABH, serta memastikan anak dapat mengikuti proses pemeriksaan dengan baik tanpa tekanan. Pendampingan juga dilakukan untuk mengawasi agar pemeriksaan berlangsung sesuai prosedur ramah anak dan mempertimbangkan aspek perlindungan anak.
Kegiatan pendampingan berjalan dengan tertib dan lancar. Bapas Nusakambangan menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas dan fungsi dalam mendampingi ABH, memberikan layanan profesional, dan memastikan seluruh proses hukum yang melibatkan anak tetap mengedepankan prinsip keadilan restoratif dan perlindungan terhadap hak-hak anak #kemenimipas#guardandguide#infoimipas#pemasyarakatan#bapasnk

Updates.