Nusakambangan, 27 November 2025 – Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Nusakambangan melaksanakan kegiatan penggalian data dan informasi Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terkait program Pembebasan Bersyarat bagi salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan ini dilakukan setelah sebelumnya petugas mengumpulkan keterangan langsung dari WBP di Lapas Cilacap.
Tahapan penggalian data dilaksanakan kepada penjamin, masyarakat sekitar, serta perangkat pemerintah setempat di Kabupaten Cilacap. Proses ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian syarat administratif serta kelayakan lingkungan sosial sebelum rekomendasi diberikan kepada instansi terkait.
Dalam prosesnya, penjamin memberikan respon positif dan menyatakan kesediaannya untuk mendampingi serta mengawasi klien apabila pembebasan bersyarat disetujui. Penjamin juga berkomitmen membantu klien beradaptasi kembali di lingkungan keluarga dan masyarakat.
Selain itu, pemerintah setempat menyatakan dapat menerima rencana program pembebasan bersyarat tersebut, serta mendukung proses pembinaan lanjutan di luar lembaga pemasyarakatan agar klien dapat kembali berperan sebagai anggota masyarakat yang produktif dan taat hukum.
Dengan terlaksananya tahapan ini, diharapkan proses pembebasan bersyarat dapat berjalan sesuai ketentuan, objektif, dan mengutamakan prinsip reintegrasi sosial serta pemulihan hubungan antara klien dan masyarakat.

Updates.