Semarang, 04 Desember 2025 - Bapas Kelas II Nusakambangan melalui Pembimbing Kemasyarakatan menghadiri kegiatan Monitoring, Evaluasi, dan Sosialisasi bagi Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) se-Jawa Tengah yang diselenggarakan oleh DPP IPKEMINDO di Badiklat Hukum Jawa Tengah. Kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas dan profesionalitas PK serta APK dalam menghadapi perkembangan regulasi, khususnya terkait penerapan KUHP terbaru.
Kegiatan diawali dengan penyampaian laporan oleh Bapak Heri Pamungkas selaku Ketua Panitia dan Ketua IPKEMINDO Jawa Tengah. Dalam laporannya, beliau memaparkan tujuan kegiatan, daftar peserta, serta pentingnya peningkatan kapasitas JFT PK dan APK untuk menghadapi perubahan kebijakan dan regulasi terbaru. Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Bapak M. Susanni selaku Kabid Pembimbing Kemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah yang menekankan pentingnya penguatan kompetensi aparatur, optimalisasi fungsi JFT, serta kesiapan dalam menghadapi penerapan ketentuan pemidanaan dalam KUHP baru.

Sambutan berikutnya disampaikan oleh Ketua Umum DPP IPKEMINDO, Bapak Imam Suyudi, yang menegaskan komitmen organisasi dalam mendukung peningkatan profesionalitas PK dan APK melalui program penguatan kapasitas yang berkesinambungan. Selain itu, kegiatan juga diisi dengan penghantaran purna tugas PK Ahli Utama Bapak Ajub Suratman sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi dan pengabdiannya dalam bidang Pembimbingan Kemasyarakatan.
Memasuki acara inti, kegiatan berfokus pada materi bertema “Penguatan Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam KUHP dan KUHAP Terkait Pidana Pengawasan dan Pidana Kerja Sosial.” Sesi ini dipandu oleh moderator Bapak Heri Ruhyanto (PK Ahli Muda Bapas Nusakambangan) dengan menghadirkan narasumber: Bapak Heni Yuwono (PK Ahli Utama Ditjenpas), Ibu Delmawati, SH., MH. (Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah), serta Ibu Lili Mufidah (Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Jawa Tengah). Para narasumber menegaskan peran penting PK dalam pelaksanaan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial, termasuk kewenangan assessment, pendampingan, serta evaluasi klien pemasyarakatan.
Dalam penyampaian materi, ditekankan sejumlah poin penting terkait peran PK pada KUHP baru, antara lain penguatan posisi PK dalam sistem pemasyarakatan, perubahan mekanisme kerja menuju pendekatan restoratif, kolaborasi lintas sektor, serta implementasi pidana pengawasan dan pidana kerja sosial yang membutuhkan pendampingan intensif. Selain itu, turut dibahas tantangan implementasi seperti kebutuhan pemahaman teknis menyeluruh terhadap KUHP baru, penyusunan SOP terintegrasi, keterbatasan jumlah PK, serta perlunya dukungan berkelanjutan dari IPKEMINDO, Kanwil, dan Ditjenpas untuk memastikan pelaksanaan kebijakan dapat berjalan optimal.
