Nusakambangan, 27 Januari 2026 – Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Nusakambangan melaksanakan kegiatan pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polresta Cilacap. Anak tersebut diduga melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pendampingan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan dalam memastikan terpenuhinya hak-hak Anak yang Berhadapan dengan Hukum selama proses peradilan pidana anak, khususnya pada tahap penyidikan.
Dalam pelaksanaan BAP oleh Penyidik Polresta Cilacap, Anak didampingi secara langsung oleh orang tua selaku wali, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan, serta Penasihat Hukum. Pendampingan tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan, pengawasan, serta memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selama proses pemeriksaan berlangsung, Anak menunjukkan sikap kooperatif dan mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh Penyidik maupun Pembimbing Kemasyarakatan dengan baik dan lancar.
Kegiatan pendampingan ini diharapkan dapat mendukung terlaksananya proses hukum yang berkeadilan, ramah anak, serta mengedepankan prinsip perlindungan dan kepentingan terbaik bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum.

Updates.