Wujud Perlindungan Hukum, Bapas Nusakambangan Dampingi Anak Berhadapan dengan Hukum

    Wujud Perlindungan Hukum, Bapas Nusakambangan Dampingi Anak Berhadapan dengan Hukum
    Pendampingan ABH oleh PK Bapas Nusakambangan di Polresta Cilacap

    Nusakambangan, 11 November 2025 — Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Nusakambangan melaksanakan pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum di Polresta Cilacap. Pendampingan dilakukan sebagai bentuk perlindungan hukum dan pemenuhan hak anak dalam proses peradilan pidana anak.

    Para Anak diamankan oleh pihak kepolisian karena terlibat dalam tindakan membawa senjata tajam untuk keperluan tawuran. Dalam pelaksanaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik, anak didampingi oleh orang tua (wali), Pembimbing Kemasyarakatan, serta penasihat hukum. Selama proses pemeriksaan, anak bersikap kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan dari penyidik maupun Pembimbing Kemasyarakatan dengan baik.

    Kegiatan pendampingan ini merupakan salah satu tugas utama PK Bapas Nusakambangan dalam memastikan bahwa proses hukum terhadap anak dijalankan sesuai dengan prinsip keadilan restoratif, serta tetap memperhatikan aspek kepentingan terbai bagi anak.

    Selanjutnya, Pembimbing Kemasyarakatan akan melakukan penggalian data tambahan dari pihak korban, sekolah, serta pemerintah setempat sebagai bagian dari penyusunan laporan penelitian kemasyarakatan (Litmas) yang akan menjadi dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan pada akhir proses hukum.

    kemenimipas guardandguide infoimipas pemasyarakatan bapasnk
    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Kuatkan Harapan Hidup Baru, WBP Nasrani...

    Artikel Berikutnya

    Lapas Karanganyar Turut Kobarkan Semangat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    KPK Dalami Peran Eks Stafsus Menag, Gus Alex, dalam Kasus Kuota Haji
    Deteksi Dini Narkoba, Lapas Besi Laksanakan Tes Urine bagi WBP Pindahan Baru
    Lapas Kelas IIA Kembang Kuning Jadi Lokasi Penelitian ICJR Terkait Implementasi Pemidanaan an dan Asesmen Terpidana Mati
    Lapas Kelas IIA Kembang Kuning Terima Kunjungan Direktur Penguatan HAM Masyarakat, Komunitas, dan Pelaku Usaha Kementerian HAM RI
    Pembekalan Keterampilan Usaha, Bapas Nusakambangan Latih Klien Membuat Dimsum

    Ikuti Kami