Cilacap, 18 Desember 2025 – Menindaklanjuti akan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Nusakambangan memandang perlu adanya kerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap, khususnya terkait penyediaan tempat pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat. Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam mendukung implementasi ketentuan pemidanaan baru yang menitikberatkan pada pendekatan kemanfaatan sosial.
Sebagai tindak lanjut, Bapas Nusakambangan melaksanakan pertemuan yang dihadiri oleh Kepala Subseksi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) bersama Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya dengan Kepala Bagian Hukum/Pemerintahan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas draft perjanjian kerja sama terkait pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah Kabupaten Cilacap.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Bapas Nusakambangan menyampaikan draft Perjanjian Kerja Sama kepada Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk selanjutnya ditelaah dan ditinjau dari aspek hukum maupun teknis pelaksanaan. Draft tersebut memuat kerangka kerja pelaksanaan pidana kerja sosial agar dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Cilacap menyambut baik rencana kerja sama tersebut dan menghendaki adanya pembahasan lanjutan secara terpadu dengan melibatkan tiga pihak, yaitu Kejaksaan, Bapas, dan Pemerintah Kabupaten. Pembahasan bersama ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kesepahaman terkait mekanisme, peran, serta tanggung jawab masing-masing pihak dalam pelaksanaan pidana kerja sosial ke depan.

Updates.