Lapas Karanganyar Nusakambangan Laksanakan Penulisan Surat Pernyataan Tidak Mengikuti Program Pembinaan bagi Narapidana Terorisme

    Lapas Karanganyar Nusakambangan Laksanakan Penulisan Surat Pernyataan Tidak Mengikuti Program Pembinaan bagi Narapidana Terorisme

    CILACAP, INFO_PAS — Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan melaksanakan kegiatan penulisan surat pernyataan tidak mau mengikuti program pembinaan terhadap tiga orang narapidana tindak pidana terorisme, pada hari yang telah ditentukan. Kegiatan ini merupakan bagian dari pemenuhan hak administrasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) serta upaya pencatatan sikap dan keputusan pribadi narapidana terhadap program pembinaan yang disediakan oleh pihak lapas, Senin (15/12/25). Kegiatan penulisan surat pernyataan tersebut dilaksanakan oleh satu orang Pamong sebagai petugas utama, dengan didampingi oleh tiga orang anggota Tim TTD guna memastikan proses berjalan sesuai prosedur, tertib, dan akuntabel. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan dengan tetap mengedepankan aspek keamanan, ketertiban, serta profesionalisme petugas pemasyarakatan. Penulisan surat pernyataan dilakukan secara sadar dan tanpa paksaan, setelah para narapidana diberikan penjelasan mengenai maksud, tujuan, serta konsekuensi administratif dari keputusan yang diambil. Petugas memastikan bahwa setiap WBP memahami isi pernyataan yang ditandatangani sebagai bentuk pertanggungjawaban pribadi. Pamong yang bertugas menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pemasyarakatan yang menjunjung prinsip transparansi dan penghormatan terhadap hak WBP. “Penulisan surat pernyataan ini dilakukan sebagai bentuk pencatatan resmi atas sikap narapidana terhadap program pembinaan, sekaligus memastikan bahwa keputusan diambil secara sadar dan bertanggung jawab, ” ujar petugas. Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan menegaskan komitmennya dalam menjalankan tugas pemasyarakatan secara profesional, humanis, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ke depan, pihak lapas tetap membuka ruang pembinaan dan pendekatan persuasif sebagai bagian dari upaya pembinaan berkelanjutan bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan. #KemenimipasRI #Pemasyarakatan #KaranganyarAmpuh #LapasKaranganyar #PastiAMPUHPastiWBBM #SetahunBerdampak #PrisonandGuard

    program pembinaan
    Rizal

    Rizal

    Artikel Sebelumnya

    Perkuat Akuntabilitas, Bapas Nusakambangan...

    Artikel Berikutnya

    Mahasiswa Program Magister Unsoed Laksanakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Tidak Bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025
    Polri Serahkan Sertifikat Audit Sistem Pengamanan Objek Vital Nasional Tahun 2025
    Puluhan Kayu Ilegal Diamankan di Tanah Laut
    Lapas Karanganyar Nusakambangan Laksanakan Penulisan Surat Pernyataan Tidak Mengikuti Program Pembinaan bagi Narapidana Terorisme
    Menko Polkam Serukan Kekompakan Penangangan Bencana Aceh

    Ikuti Kami